JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang yang diduga mami Ladies Club (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto terjaring razia gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto bersama Satpol PP kota setempat, Rabu 23 Oktober 2019 malam.
GN (33) wanita yang baru dua pekan bekerja di sebuah tempat hiburan malam itu terjaring di sebuah rumah kos yang beralamat Meri Kecamatan Wates, Kota Mojokerto bersama seorang laki-laki asal Surabaya, DW (40).
Alasan GN digelandang ke kantor BNNK lantaran ditemukan satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu-sabu. Tetapi temuan itu sempat dibantah GN yang mengatakan tempat kosnya kerap digunakan teman-teman sesama LC.