Upah Minimum Provinsi Jatim 2020 Naik 8,51 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan Upah Minimum Provinsi naik.

jatimnet
Kamis, 5 Desember 2019 | 12:33 WIB
Upah Minimum Provinsi Jatim 2020 Naik 8,51 Persen
Sumber: jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan Upah Minimum Provinsi naik. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Estu menjelaskan UMP Jatim tahun 2020 menjadi Rp 1.768.777,08 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp 1.630.059,05. “Sudah diputuskan dewan pengupahan. Sekarang tinggal proses administrasi ke gubernur,” ujar Himawan dikonfirmasi, Rabu 23 Oktober 2019.

Penetapan UMP, lanjutnya, telah sesuai dengan Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

BERITA LAINNYA

TERKINI