JATIMNET.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memvonis dua perempuan yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram dengan masa hukuman penjara berbeda.
Terdakwa I atau Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya diganjar kurungan 18 tahun. Ia juga harus menjalani hukuman 1,5 tahun jika tidak dapat membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan terdakwa II Natasya Harsono (23), warga Surabaya divonis hukuman penjara 15 tahun. Natasya juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tidak dapat membayar, harus menjalani tambahan hukuman selama satu tahun.madhon.