Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes, Kepala Desa Berjo S, enggan memberikan keterangan. Termasuk untuk menunjuk tim pengacara.
Dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Senin (19/09/2022) S mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampingi dirinya yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Selasa (20/09/2022).
“Saya belum menunjuk pengacara. Soal saya ditetapkan sebagai tersangka, nanti saya hubungi. Saya banyak tamu di rumah,”ujarnya singkat.