Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Karanganyar terkait penetapan S, Kepala Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso dalam kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto melalui sambungan telepon selularnya Jumat (16/09/2022). Menurut Sundoro, pihaknya juga telah berikirim surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk meminta kejelasan mengenai penetapan S sebagai tersangka.
“Kami belum mengambil langkah soal kasus yang dialami oleh Kepala Desa Berjo. Kami menunggu surat resmi dari Kejaksaan. Kalau surat resmi dari Kejaksaan tersebut kami terima, baru ditindaklanjuti,”ujarnya.