Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan saksi dari Dispermades dan Inspektorat.
Menurut Gilang, rencananya pemeriksaan para saksi akan dilakukan Rabu (21/09/2022). Pemeriksaan saksi dari Dispermades ini ditunda karena sakit.