Jambiseru.com, Merangin ( Jambi ) – B (52), warga satu desa di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, tega memperkosa siswi SD yang merupakan anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban yang baru berusia 13 tahun itu, menceritakan apa yang dialaminya lewat surat pilu.
Surat itu disampaikan Bunga -bukan nama sebenarnya- kepada ibunya, K (30), pada 17 Maret 2020.
Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rahman menyampaikan, pada tanggal 16 Maret 2020, setelah polisi menangkap pelaku cabul lain di daerah itu, Bunga menulis surat lalu menyerahkan surat itu kepada ibunya.