Jambi Seru, Tebo – Akhirnya sidang pengadilan penggunaan gelar Akedemik Palsu, dengan tersangka Zumawarzi anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra berakhir. Pengadilan memutuskan, anggota DPRD Tebo tersebut dinyatakan terbukti bersalah, karena telah menggunakan gelar akademik yang bukan haknya. Zumawarzi pun divonis dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Muat LebihAlfamart Tebo Jambi Dibobol Maling, Rp 60 Juta MelayangJika Tak Direstui Golkar, Sukandar Merajuk, Tak Mau Maju Cawagub JambiSatnarkoba Polres Tebo Ciduk Tiga Orang Bandar Narkoba