Jadi Donatur Teroris, Tiga WNI Diamankan Otoritas Singapura

Setelah sebelumnya mengamankan empat orang Warga Negera Indonesia (WNI), akhirnya otoritas Singapura menetapkan hanya tiga orang yang bersalah

jambiseru
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:40 WIB
Jadi Donatur Teroris, Tiga WNI Diamankan Otoritas Singapura
Sumber: jambiseru

Jambiseru.com – Setelah sebelumnya mengamankan empat orang Warga Negera Indonesia (WNI), akhirnya otoritas Singapura menetapkan hanya tiga orang yang bersalah. Tiga orang WNI ini dinyatakan bersalah oleh pemerintah Singapura, karena terbukti memberikan donasi pada orang yang terafiliasi jaringan teroris.

Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, yang mendapatkan informasi tersebut langsung terbang ke Singapura untuk meninjau tiga orang WNI tersebut. Kepala BNPT ingin melihat langsung kondisi ketiga WNI tersebut.

Pasca meninjau ketiga WNI, Suhardi mengimbau kepada seluruh WNI yang ada di Singapura, untuk lebih berhati-hati saat melakukan donasi. Dari informasi yang diperolehnya, Suhardi menegaskan, agar WNI tidak sembarang melakukan donasi kepada organisasi-organisasi yang ternyata membiayai kegiatan radikalisme.

BERITA LAINNYA

TERKINI