JAMBISERU.COM – RO (45) warga Kecamatan Sindang Kelingi diringkus Sat Reskrim Polres Rejang Lebong karena tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma dan Kanit PPA, Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2017 lalu.