JAMBISERU.COM – Seorang ayah di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya. Pencabulan dilakukan lelaki berusia 40 tahun tersebut sejak korban masih duduk di bangku SD hingga sekarang sudah SMA.
Kapolsek Samigaluh, Kulon Progo, AKP Purnomo, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/1/2020). Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya.
“Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada tanggal 3 kemarin kita amankan pelaku di rumahnya,” terang Purnomo kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, dikutip dari laman Detik.com, Jumat (10/1/2020).