JAMBISERU.COM – RN (18), seorang pelajar salah satu SMK di Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi, Senin (30/12/2019).
BACA JUGA : Identitas Mayat Misterius di Sungai Batang Tebo Akhirnya Terungkap
Ia diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur EN (15) yang juga masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 16.00 Wita di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.