SANGGAU, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau akan salurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dalam waktu dekat ini.
“Untuk penyalurannya, tentu kita masih mengacu ke ketentuan yang ada dan PP juga sudah keluar, tapi aturan dibawahnya kan kita masih konsultasi ke Provinsi maupun ke Mendagri,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Selasa (19/4/2022).
Terhadap penyediaan anggaran, kata sekda Kukuh, juga sudah disediakan untuk pegawai atas nama tenaga kontrak atau PPPK.