Kejati Kalbar Tangkap DPO Terpidana Korupsi Program PNPM Sekadau

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, akhirnya berhasil menangkap RS, terpidana korupsi Program...

insidepontianak
Senin, 28 Maret 2022 | 16:06 WIB
Kejati Kalbar Tangkap DPO Terpidana Korupsi Program PNPM Sekadau
Sumber: insidepontianak

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, akhirnya berhasil menangkap RS, terpidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Sekadau, yang sudah lama menjadi buron atau DPO.

RS ditangkap di suatu rumah kontrakan di Kampung Jawa, Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (24/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa RS didasari putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, pada 7 Mei 2019.

“Putusan pengadilan menyatakan pelaku diputus bersalah. Perbuatannya merugikan keuangan negara sebanyak Rp623 juta,” kata Mahyudi.

BERITA LAINNYA

TERKINI