PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, akhirnya berhasil menangkap RS, terpidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Sekadau, yang sudah lama menjadi buron atau DPO.
RS ditangkap di suatu rumah kontrakan di Kampung Jawa, Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (24/3/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa RS didasari putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, pada 7 Mei 2019.
“Putusan pengadilan menyatakan pelaku diputus bersalah. Perbuatannya merugikan keuangan negara sebanyak Rp623 juta,” kata Mahyudi.