PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Kalbar meminta Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, menolak seluruh permohonan praperadilan tiga tesangka dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, yang menyeret Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar, JN, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga, Dinas PUPR Pemprov Kalbar, SA, dan seorang pekerja proyek berinisil FS.
Permohonan ini disampaikan Kombes Pol Nurhadi Handayani, selaku kuasa hukum Polda Kalbar, saat sidang prapradilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, beragendakan jawaban Polda Kalbar terhadap dalil gugatan tiga tersangka, Senin (7/3/2022).
Dalam sidang praperadilan ini, Nurhadi menegaskan, proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam sudah dilakukan sesuai prosedur. Penetapan tersangka dijamin berdasarkan dua alat bukti yang kuat.