PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Wan Sagap, Nomor 5, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (6/1/2022). Eksekusi ini menindak lanjuti putusan pengadilan yang memutus tergugat Agung Wibowo Putra untuk mengosongkan rumah itu.
“Hari ini, kami (Pengadilan) melakukan eksekusi riil pengosongan rumah di Jalan Wan Sagaf,” kata Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, Utin Reza Putri, Kamis (6/1/2022).
Eksekusi pengosongan ini menindak lanjuti putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi. Sebab, kasus ini sendiri sudah berkekuatan hukum tetap.