PONTIANAK, insidepontianak.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi memastikan akan memberi sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara roda empat angkutan barang selain mobil tangki dan dan pengangkut gas, yang nekat beroperasi di Kota Pontianak pada malam tahun baru.
“Kita akan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara roda empat ke atas yang masih melanggar aturan,” kata Utin Srilena Chandramidi kepada insidepontianak.com, Kamis (30/12/2021).
Utin mengatakan, larangan ini bertujuan menjaga arus lalu lintas berjalan lancar serta menghindari kecelakaan lalu lintas. Dishub Pontianak juga terus menyosialisasikan kebijakan ini.