PONTIANAK, insidepontianak.com – Sebaran kasus COVID-19 yang semakin cepat di sejumlah negara memaksa pemerintah untuk menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata dia dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, dikutip Suara.com, Senin (20/12/2021).