Dua Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera

insidepontianak
Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:01 WIB
Dua Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Aceh
Sumber: insidepontianak

ACEH, insidepontianak.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera yang masih utuh. Kulit harimau Sumatera itu rencananya akan dijual seharga Rp70 juta per lembarnya.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, mengatakan dua orang tersangka, yakni MAS (47) dan SH (30), penjual kulit harimau Sumatera ditangkap di Jalan Raya Bireun-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Senin (25/10/2021).

“Di situ kami sergap. Setelah kami periksa memang terbukti meyakinkan,” katanya kepada VOA, Rabu (27/10/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI