PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai, proses hukum yang menimpa perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Jalan Veteran, Pontianak Selatan, Sabtu (16/10/2021) otomatis membuat nasabah lepas dari kewajiban membayar pinjaman.
“Nasabah yang sudah melakukan pinjaman, tak perlu lagi membayar. Dasarnya aktivitas pinjol tadi ilegal,” kata Herman Hofi Munawar kepada insidepontianak.com, Minggu (17/10/2021).
Aktivitas pinjol yang ilegal itu membuat nasabah tak bisa dituntut. Termasuk mengembalikan dana yang dipinjam.