BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan sejumlah stakeholder menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak.
Hal itu karena angka kasus perkawinan anak sudah sangat mengkahawatirkan. Karena dari data Pengadilan Agama permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu.
Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan karena sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anaknya segera menikah.