BALIKPAPAN,Inibalikpapam.com – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sudah dipindakan ke Lapas Klas II A Balikpapan.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet yang mengatakan, kedatangan AGM pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntun Umum KPK.
“Untuk AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Pujiono Slamet kepada Inibalikpapan.com, Sabtu (22/10/2022).