Pendataan Penyandang Disabilitas Untuk Perekaman Dokumen Kependudukan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebagai bagian dari warga Indonesia, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya terutama untuk pendataan admi

inibalikpapan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:16 WIB
Pendataan Penyandang Disabilitas Untuk Perekaman Dokumen Kependudukan
Sumber: inibalikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebagai bagian dari warga Indonesia, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya terutama untuk pendataan administrasi kependudukan.

Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri, Handayani Ningrum mengatakan, Gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan perekaman dan penertiban dokumen kependidikan biodata KIA, KTPL dan akta kelahiran untuk mewujudkan masyarakat inklusif.

“Pemerintah punya kewajiban seluruh pendudun memiliki dokumen kependudukan, termasuk bagi penyandang disabilitas agar mendapat pelayanan publik,” ujar Handayani, Kamis (11/8/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI