INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD PPU atau Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Diketahui, Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) setelah video syur yang diduga dirinya bersama FA tersebar melalui media sosial.
“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan Rizki, pihaknya masih menunggu laporan terhadap Syahruddin dalam kasus video syur atau pornografi ini.