Kemenkeu Tak Ingin PPKM Darurat Bisa Menyebar Keluar Pulau Jawa dan Bali

iDpost.co.id – Pemerintah saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli me

idpost
Jumat, 9 Juli 2021 | 17:51 WIB
Kemenkeu Tak Ingin PPKM Darurat Bisa Menyebar Keluar Pulau Jawa dan Bali
Sumber: idpost

iDpost.co.id – Pemerintah saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Penerapan status PPKM Darurat ini merespons lonjakan kasus covid-19 di dalam negeri, khususnya di kedua pulau tersebut yang terus tinggi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tak ingin status PPKM Darurat ini juga berlaku bagi wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

BERITA LAINNYA

TERKINI