iDpost.co.id – Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) yang terdiri dari puluhan pengusaha pembudidaya di dalam negeri, mengapresiasi dan mendukung Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
“Dengan terbitnya permen tersebut maka budidaya lobster dalam negeri akan semakin bergairah,” kata Ketua Umum GPLI, Gunawan Suherman ditulis Selasa (6/7/2021).
Gunawan menyebut, Indonesia telah diberkati oleh Tuhan dengan kekayaan alam yaitu benih bening lobster yang berlimpah ruah sehingga dapat dimanfaatkan untuk budidaya lobster oleh masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia.