3 Prajurit TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg telah ditahan di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Adapun 3 prajurit TNI itu terseret kasus hukum usai menewaskan pasangan muda-mudi bernama Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun).
Sejoli itu kemudian dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Adapun 3 prajurit TNI AD tersebut adalah Kolonel Infantri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A.
“Ketiga tersangka di akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan langsung oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Jadi, tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi, Pomdam IV/Diponegoro, Pomdam XIII/Merdeka pada saat ini sudah mulai dipusatkan di POM AD,” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, Senin 27 Desember 2021.