Rachel Vennya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan. Walau ditetapkan menjadi tersangka, Rachel tidak ditahan karena masa hukuman kasus tersebut hanya satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. “Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara,” ujarnya kepada Sindonews, Senin (1/11/2021).
Berita tersebut diunggah ulang oleh pegiat media sosial, Adam Deni di Instagram Story-nya. “Sesuai prediksi 4 hari yg lalu ya….,” kata Adam Deni pada Senin, 1 November 2021.