PURBALINGGA, hestek.id – Satgas Covid-19 Kecamatan Kalimanah menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di sejumlah wilayah desa. Hal tersebut ditemukan saat satgas melakukan patroli pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
Pelanggaran yang pertama yaitu adanya kegiatan hajatan yang diselenggarakan dengan memasang tarub serta menyediakan tempat duduk serta makanan di tempat. Pelanggaran tersebut ditemukan di wilayah Kelurahan Kalikabong dan Desa Blater. Satu pelanggaran lainnya terkait kerumunan dalam aktivitas perlombaan burung merpati di Desa Klapasawit.
Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi mengatakan bahwa berlakunya PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga diimbangi dengan pelaksanaan patroli dan pemantauan. Seperti yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kalimanah yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol-PP dan tenaga kesehatan.