PURBALINGGA, hestek.id – Polsek Kemangkon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor. Tersangka yang dicokok dalam kasus ini berinisial AS (37), warga Dukuhwaluh, Kembaran, Banyumas. Sehari-hari, ia bekerja sebagai wiraswastawan.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, Polsek Kemangkon berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku beraksi di wilayah Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Jumat (25/6/2021).
Disampaikan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Soderi (65) pensiunan pegawai negeri sipil warga Desa Majatengah didatangi pelaku di jalan setapak dekat persawahan desa setempat. Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah hutang.