JAKARTA-Pemerintah sedang menggodok aturan pungutan pajak untuk perdagangan
daring alias e-commerce. Pajak bukan hanya dikenakan terhadap transaksi di marketplace atau situs jual
beli online, melainkan juga medsos seperti Facebook dan Instagram.
JAKARTA-Pemerintah sedang menggodok aturan pungutan pajak untuk perdagangan
daring alias e-commerce. Pajak bukan hanya dikenakan terhadap transaksi di marketplace atau situs jual
beli online, melainkan juga medsos seperti Facebook dan Instagram.
BERITA LAINNYA
TERKINI