Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengaku kesulitan menertibkan toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin dengan alasan tidak memiliki dasar hukumnya.
“Dengan dihapuskannya izin HO [izin gangguan] jadi persoalan dalam penegakkan hukum, kami tidak punya dasar untuk menindak,” kata Ketua Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (30/1/2018).
Nurwidi mengatakan selama ini penertiban yang dilakukan instansinya terkait usaha-usaha yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO. Namun, setelah izin HO dihapuskan oleh Kementrian Dalam Negeri, kewenangan Satpol PP hilang. Sementara terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang menerbitkan adalah Pemerintah Pusat.