Harianjogja.com, KULONPROGO–Ketahuan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kulonprogo, seorang warga Tejokusuman, Kelurahan Notoprajan, Kecamatan Ngampilan, Kota Jogja ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres Kulonprogo), pertengahan Januari lalu.
Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengungkapkan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Nopex itu berawal dari adanya informasi tentang keberadaan pelaku yang sempat mengedarkan narkotika hingga wilayah Kulonprogo. Berbekal informasi tersebut, aparat menciduk Nopex di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan darah dan urin, lelaki berusia 34 tahun itu positif mengonsumsi sabu.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita tutup botol air mineral yang telah dilubangi, sedotan yang telah dipotong, kertas aluminium rokok yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu. Terdapat pula satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik pelaku.