Harianjogja.com, GUNUGNKIDUL–Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul menangkap pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang diantaranya pil sapi pada Selasa (23/1/2018) lalu.
Kasat Resnarkoba AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika adanya patroli kewilayahan.
"Sesampainya di Jl.Ki Ageng Giring, bertemu seseorang yang berkendara secara ugal-ugalan dan pengendara tersebut dihentikan oleh petugas dan diminta untuk mengeluarkan barang bawaannya dan benar ternyata dari dalam tas pengendara tersebut yang berinisial AND, terdapat 29 butir pil berwarna putih yang diduga merupakan Trihexpenydil,” ujarnya, Jumat (26/1/2018).