Harianjogja.com, KULONPROGO–PT Angkasa Pura I (Persero)/ PT AP I selaku pelaksana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), menyerahkan surat peringatan ketiga (SP III) kepada 39 orang warga, yang masih tinggal di lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA, Kamis (14/12/2017). Warga yang menyerah melawan proyek bandara mengaku pasrah dan merasa kepepet didera proyek NYIA.
Sekretaris Proyek NYIA PT AP I, Didik Tjatur Prasetya menuturkan, SP III itu mencakup 121 bidang, terdiri dari 58 bidang di Desa Glagah dan 63 bidang di Desa Palihan Kecamatan Temon. Masa berlaku SP III itu dinyatakan sampai 18 Desember 2017, termasuk juga batas waktu pengosongan lahan bagi warga.
Dari 39 orang yang diberikan SP III, kebanyakan dari mereka adalah warga yang sudah menerima uang ganti rugi aset mereka yang terdampak pembangunan NYIA. Didik merinci, saat diberikan SP III, ada yang menerima namun masih menunggu pencairan ganti rugi sebelum mereka pindah. Ada yang menolak dan masih enggan diukur bangunan dan tanaman, serta sudah dilakukan penaksiran ulang.