Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Ciamis, Pelanggar Tak Bisa Titip Sidang

“Ketika kemarin pemberlakukan tilang elektronik atau ETLE, kita masih berlakukan tilang manual. Tapi lebih bersifat potensi fatalitas lakalantas,” ujar Kasat Lantas.

harapanrakyat
Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:12 WIB
Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Ciamis, Pelanggar Tak Bisa Titip Sidang
Sumber: harapanrakyat

harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Ciamis akan memberlakukan kembali tilang manual di tempat. Kali ini pelanggar lalu lintas tidak bisa lagi titip sidang tapi harus membayar denda setelah proses persidangan.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan menjelaskan, sebelumnya tilang manual tidak hilang. Namun polisi lebih memilah pelanggar lalu lintas yang dapat mengakibatkan fatalitas.

“Ketika kemarin pemberlakukan tilang elektronik atau ETLE, kita masih berlakukan tilang manual. Tapi lebih bersifat potensi fatalitas lakalantas,” ujar Kasat Lantas, Jumat (2/6/2023).

BERITA LAINNYA

TERKINI