harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Ciamis akan memberlakukan kembali tilang manual di tempat. Kali ini pelanggar lalu lintas tidak bisa lagi titip sidang tapi harus membayar denda setelah proses persidangan.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan menjelaskan, sebelumnya tilang manual tidak hilang. Namun polisi lebih memilah pelanggar lalu lintas yang dapat mengakibatkan fatalitas.
“Ketika kemarin pemberlakukan tilang elektronik atau ETLE, kita masih berlakukan tilang manual. Tapi lebih bersifat potensi fatalitas lakalantas,” ujar Kasat Lantas, Jumat (2/6/2023).