harapanrakyat.com,- Seluruh pegawai Pemda Ciamis wajib tes kebugaran dan kesehatan secara berkala. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat). SKPD se-Kabupaten Ciamis harus mengimplementasikan Perbup tersebut.
Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis, Eni Rochaeni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis tersebut. Maka pihaknya mengajak seluruh SKPD untuk melaksanakan sebuah gerakan yang bernama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Ia menyebutkan, dalam surat himbauan Sekretaris Daerah Ciamis, salah satunya yaitu mengajak seluruh pegawai Pemda Ciamis agar melaksanakan tes kebugaran dan kesehatan secara berkala.