Harakah.id – Orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan dihukumi kafir.
Saat Ramadan, kita menjumpai orang-orang yang tidak berpuasa tanpa adanya alasan yang jelas. Tanpa rasa malu, mereka makan dan minum di pasar, dan di tempat-tempat umum lainnya. Pertanyaannya, bagaimana statusnya?
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam. Dengan demikian, berpuasa Ramadan wajib hukumnya kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Kewajiban puasa Ramadan telah ditegaskan dalam beberapa ayat al-Quran dan hadis Nabi saw.