Hukum Tidak Memandikan, Menshalati dan Mengkafani Jenazah Korban Covid-19

Hukum memandikan, mengkafani dan menshalati jenazah adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama.

harakah
Selasa, 9 Juni 2020 | 10:19 WIB
Hukum Tidak Memandikan, Menshalati dan Mengkafani Jenazah Korban Covid-19
Sumber: harakah

Harakah.id – Hukum memandikan, mengkafani dan menshalati jenazah adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama. Fardhu kifayah artinya suatu amalan yang ketika sudah ada pihak yang melaksanakannya maka kewajiban itu sudah gugur.

Assalamualaikum. Min, Bahas juga donk hukum Islam tidak memandikan, tidak mensholati, dan mengkafani jenazah yang terkena wabah. Serta hukum Islam tidak melayat saat terjadi tha’un.

Waalaikum salam. Terima kasih telah bertanya. Berikut adalah penjelasannya. Hukum memandikan, mengkafani dan menshalati jenazah adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama. Fardhu kifayah artinya suatu amalan yang ketika sudah ada pihak yang melaksanakannya maka kewajiban itu sudah gugur. Tidak berdosa bagi orang yang tidak melakukannya.

BERITA LAINNYA

TERKINI