Harakah.id – Pandangan yang mengatakan bahwa kotoran hewan suci adalah pendapat yang menyelisihi mazhab yang populer di Indonesia, yaitu mazhab Syafi’i.
Sebuah akun dakwah membuat konten tentang hukum kotoran hewan. Menurut kesimpulan dalam postingan akun tersebut, kotoran hewan yang halal dikonsumsi hukumnya suci. Tidak najis.
Akun tersebut mengutip perkataan Imam Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ausath. Akun tersebut menulis,
Najiskah Kotoran Kuda, Sapi, Kambing dan Ayam? Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir –rahimahullah,