Harakah.id – Puasa enam hari di bulan Syawal dipandang sunnah dalam mazhab Syafi’i, Hanbali dan Hanafi. Tetapi mazhab Maliki menolak kesunnahan tersebut. Mengapa?
Bagi masyarakat Muslim tanah air kesunnahan puasa syawal tentu telah menjadi bagian hukum yang diketahui banyak orang, bahkan yang sangat awam sekalipun.
Meskipun tidak semua terbiasa mempraktekkannya. Akan tetapi ternyata kesunnahan puasa Syawal ternyata tidak menjadi kesepakatan seluruh ulama. Dalam peta perbedaan dan perbandingan pendapat para ulama fikih, ternyata ada mazhab yang tidak mengakui kesunnahan puasa Syawal.