Harakah.id – Melaksanakan shalat sunnah qabliyah setelah shalat fardhu hukumnya boleh, terutama bagi orang yang sudah biasa melaksanakannya. Hanya saja melakukan shalat sunnah qabliyah sebelum shalat fardhu lebih utama dibanding setelah shalat fardhu.
Kebolehan melaksanakan sunnah qabliyah setelah shalat fardhu ini disebabkan karena waktu sunnah qobliyah masih ada. Waktu sunnah qabliyah dimulai sejak masuk waktu shalat fardhu hingga akhir waktu. Misalnya sunnah qobliyah shalat Dhuhur, maka waktunya dimulai sejak waktu Dhuhur tiba hingga waktu Dhuhur habis. Meski demikian, dianjurkan sunah qabliyah dilakukan sebelum shalat fardhu dilakukan.
Sementara shalat sunnah ba’diyah dimulai setelah shalat fardhu dilaksanakan dan berakhir hingga waktu shalat fardhu habis. Misalnya shalat sunnah ba’diyah Dhuhur, maka waktunya dimulai setelah shalat Dhuhur dilaksanakan dan berakhir hingga waktu Dhuhur habis.