Harakah.id – Menyiram kuburan setelah pemakaman jenazah hukumnya Sunnah berdasarkan sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Nabi terlihat menyiram kuburan putranya, Ibrahim
Menyiram kuburan dengan air setelah jenazah dikuburkan adalah sunnah. Disebutkan bahwa Nabi Saw menyiram kuburan Ibrahim, putra beliau, sesaat setelah selesai dikuburkan.
أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَشَّ عَلَى قَبْرِ إِبْرَاهِيمِ ابْنِهِ وَوَضَعَ عَلَيْهِ حَصْبَاءَ
“Sesungguhnya Nabi Saw menyiram di atas kuburan Ibrahim, putra beliau, dan meletakkan kerikil di atas kuburannya.” (HR. Imam Syafii dan Al-Baihaqi).