Harakah.id – Dalam Islam, seluruh kegiatan yang dilakukan pasangan suami-istri untuk tujuan keharmonisan dan kehangatan hubungan sangatlah dianjurkan, termasuk mandi bersama. Dalam sebuah riwayat, Aisyah juga pernah melakukannya bersama Nabi.
Dalam Islam dan fikih, sepasang suami istri halal melakukan apa saja; berhubungan badan, bersentuhan, berpelukan dan kegiatan lain yang biasa dilakukan oleh sepasang manusia yang berlawanan jenis. Hal itu adalah sesuatu yang fitrah, alamiah dan merupakan sunnatullah. Di luar perkawinan, hal itu dihukumi haram oleh Islam. Sebaliknya, setelah akad nikah dilangsungkan, seluruhnya seketika menjadi halal dilakukan.
Hal-hal semacam itu seringkali juga menjadi alat perekat yang bisa menimbulkan serta melahirkan keharmonisan dalam keluarga. Sikap romantis yang ditunjukkan suami kepada istrinya dan kegiatan lain yang mampu membangun rasa cinta dan kasih sayang sangat dianjurkan dalam Islam, termasuk mandi bareng. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW juga sering mandi bareng dengan istrinya, Sayyidah Aisyah. Ini terlihat sebagaimana riwayat yang disampaikan langsung oleh Aisyah berikut ini;
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ – رواه البخاري
Aisyah berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi dalam satu ember yang terbuat dari tembikar, yang biasa disebut Al Faraq.” [H.R. al-Bukhari]