Harakah.id – Istilah bilal telah digunakan para ulama Aswaja seperti Syekh Abu Bakar Syatha dan Syekh Nawawi Banten. Bilal memanggil jama’ah seperti berlaku dalam shalat-shalat sunnah seperti Hari Raya, Tarawih, Witir, dan shalat Gerhana.
Selain muazin, masyarakat Muslim juga mengenal padanannya, yaitu bilal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bilal berarti orang yang bertugas menyerukan adzan. Bilal adalah istilah lain dari muazin.
Masyarakat sebenarnya menggunakan kata tersebut untuk pengertian yang lebih spesifik, lebih dari sekadar penyeru azan. Yaitu orang yang bertugas memberi aba-aba kepada jamaah saat akan melaksanakan shalat berjamaah. Bilal bertugas menjadi penyambung suara imam shalat agar terdengar oleh makmum. Bagaimana asal-usul penggunaan kata tersebut? Apakah istilah tersebut digunakan dalam literatur keislaman? Apakah para ulama menggunakan istilah tersebut untuk menyebut orang yang bertugas memberi aba-aba? Tulisan ini akan membahas hal tersebut.