Harakah.id – Dalam Islam, berwudu disyaratkan harus menggunakan air yang suci menyucikan. Lalu bagaimana dengan status air banjir? bisakah dibuat berwudu?
Secara asali, seluruh air yang ada di muka bumi ini hukumnya suci dan bisa digunakan untuk bersesuci. Namun, ketika air tersebut tercampur benda najis, maka status air tersebut berubah menjadi najis. Air najis tidak dapat digunakan untuk bersesuci. Lalu apa indikator air dikatakan najis dan suci?
Untuk kasus air yang kemasukan najis, secara umum para ulama membagi ke dalam dua jenis: air yang banyak dan air yang sedikit.