Harakah.id – Masa haid adalah masa dilarangnya sepasang suami-istri untuk berhubungan intim. Lalu bagaimana jika terlanjur?
Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid termasuk salah satu prilaku yang berdosa besar.
Para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya, maka akan dikenakan denda masing-masing 1 dinar jika hal itu dilakukan pada masa awal haid; keduanya didenda masing-masing 1/5 dinar jika hal itu dilakukan di pertengahan hingga akhir haid.