Harakah.id – Ia tetap wajib zakat, terlepas dari statusnya yang memiliki cicilan rumah, mobil, dan kartu kredit. Sehingga selagi seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka zakat tetap diwajibkan.
Kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Selain kebutuhan primer yang meliputi sandang, pangan, papan. Terdapat banyak kebutuhan lain seperti kendaraan, pakaian bermerk dan sebagainya.
Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terkadang kebutuhan itu dipenuhi dengan cara berhutang, mencicil atau lainnya. Masyarakat pada umumnya memiliki cicilan rumah, mobil, hingga kartu kredit.