Apakah Orang Yang Memiliki Tanggungan Cicilan Wajib Membayar Zakat?

Harakah.id – Ia tetap wajib zakat, terlepas dari statusnya yang memiliki cicilan rumah, mobil, dan kartu kredit. Sehingga selagi seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok

harakah
Jumat, 15 Mei 2020 | 09:30 WIB
Apakah Orang Yang Memiliki Tanggungan Cicilan Wajib Membayar Zakat?
Sumber: harakah

Harakah.id – Ia tetap wajib zakat, terlepas dari statusnya yang memiliki cicilan rumah, mobil, dan kartu kredit. Sehingga selagi seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka zakat tetap diwajibkan.

Kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Selain kebutuhan primer yang meliputi sandang, pangan, papan. Terdapat banyak kebutuhan lain seperti kendaraan, pakaian bermerk dan sebagainya.

Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terkadang kebutuhan itu dipenuhi dengan cara berhutang, mencicil atau lainnya. Masyarakat pada umumnya memiliki cicilan rumah, mobil, hingga kartu kredit.


BERITA LAINNYA

TERKINI