Harakah.id – Persoalan yang sering terjadi adalah masyarakat mengikuti pendapat dalam mazhab Hanafi tentang kebolehan bayar zakat fitrah dengan uang, tetapi tidak disertai dengan dasar pengetahuan yang lengkap tentang cara bayar zakat dengan uang berdasar mazhab tersebut.
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ia menjadi wajib ketika memasuki satu Syawal atau di akhir bulan Ramadhan. Dalam mazhab Syafi’i, yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan bahan makanan pokok yaitu beras. Tetapi belakangan berkembang fenomena membayar zakat fitrah dengan uang.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i membayar zakat fitrah dengan uang tidak sah. Lalu, bagaimana solusinya? Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka ia harus bertaklid kepada ulama yang membolehkannya, yaitu mazhab Hanafi.