Harakah.id – Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seseorang yang mendapatkan penghasilan dari internet wajib untuk mengeluarkan zakat malnya?
Masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada era digital. Dimana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia sangat sulit terlepas dari penggunaan teknologi digital.
Teknologi informasi yang berkembang pesat telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Terlebih saat ini banyak sekali pekerjaan yang dilakukan melalui media internet seperti youtuber atau blogger yang mendapat penghasilan dari dunia maya tersebut. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seseorang yang mendapatkan penghasilan dari internet wajib untuk mengeluarkan zakat malnya?